Skema Sertifikasi
Standar Nasional
Tersedia 10 Skema Sertifikasi yang mengacu pada SKKNI 333 Tahun 2020 Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
Asisten Instruktur
"Profesional yang membantu instruktur dalam pelaksanaan pelatihan"
Instruktur
"Sertifikasi Kompetensi Instruktur (KKNI Level IV) merupakan program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, menilai, dan mengakui kompetensi tenaga pelatihan kerja dalam melaksanakan proses pembelajaran berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini ditujukan bagi instruktur, trainer, tenaga pengajar pelatihan kerja, praktisi industri, maupun tenaga pengembangan sumber daya manusia yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pelatihan kerja. Program sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi sebagai Instruktur (KKNI Level IV) yang mampu melaksanakan proses pelatihan kerja secara profesional, efektif, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di dunia usaha dan dunia industri."
Instruktur Junior
"Program Sertifikasi Instruktur Junior merupakan jenjang awal bagi individu yang ingin membangun karier profesional sebagai instruktur. Program ini bertujuan memberikan pengakuan kompetensi terhadap kemampuan peserta dalam menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, sehingga siap menjalankan peran sebagai instruktur di lembaga pelatihan kerja maupun lingkungan industri."
Instruktur Master
"Sertifikasi Kompetensi Instruktur Master (KKNI Level VI) merupakan program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, menilai, dan mengakui kompetensi tenaga profesional di bidang pelatihan kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku. Sertifikasi ini ditujukan bagi instruktur, trainer, konsultan pelatihan, manajer pelatihan, maupun praktisi pengembangan sumber daya manusia yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi dalam merancang, mengembangkan, mengelola, memasarkan, serta mengevaluasi program pelatihan kerja. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi atas kompetensi peserta dalam menjalankan peran sebagai Instruktur Master yang mampu memimpin, mengembangkan, dan meningkatkan kualitas sistem pelatihan kerja secara strategis sesuai kebutuhan organisasi, industri, dan perkembangan dunia kerja."
Instruktur Senior
"Instruktur berpengalaman dengan kemampuan pengembangan kurikulum"
Mentor
"Mentor karyawan baru dengan pendekatan coaching dan mentoring"
Pelatih
"Praktisi dengan keahlian di bidang tertentu yang menjadi fasilitator pembelajaran"
Pengajar Vokasi
"Pengajar di institusi pendidikan vokasi dengan metodologi modern"
Penyelenggara Pelatihan
"Profesional yang mengelola program pelatihan secara administratif"
Staf Administrasi
"Staf yang mendukung operasional penyelenggaraan pelatihan"
Program tidak ditemukan
Coba gunakan kata kunci lain atau reset filter level.
Alur Sertifikasi Kompetensi
Langkah mudah untuk mendapatkan pengakuan profesional.