Skema Sertifikasi
Standar Nasional

Tersedia 10 Skema Sertifikasi yang mengacu pada SKKNI 333 Tahun 2020 Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

KKNI Level III

Asisten Instruktur

"Profesional yang membantu instruktur dalam pelaksanaan pelatihan"

Syarat: Minimal SMA, komitmen tinggi dalam pengembangan SDM
KKNI Level IV

Instruktur

"Sertifikasi Kompetensi Instruktur (KKNI Level IV) merupakan program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, menilai, dan mengakui kompetensi tenaga pelatihan kerja dalam melaksanakan proses pembelajaran berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini ditujukan bagi instruktur, trainer, tenaga pengajar pelatihan kerja, praktisi industri, maupun tenaga pengembangan sumber daya manusia yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pelatihan kerja. Program sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi sebagai Instruktur (KKNI Level IV) yang mampu melaksanakan proses pelatihan kerja secara profesional, efektif, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di dunia usaha dan dunia industri."

Syarat: Calon peserta memiliki ijazah minimal Diploma III (D3) atau yang setara, telah mengikuti dan memiliki sertifikat Training of Trainers (TOT) Instruktur, serta memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang keahlian yang relevan atau memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang kompetensinya. Selain persyaratan tersebut, peserta juga wajib melengkapi dokumen administrasi yang terdiri atas fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae) terbaru, serta pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah dan berpakaian rapi.
KKNI Level III

Instruktur Junior

"Program Sertifikasi Instruktur Junior merupakan jenjang awal bagi individu yang ingin membangun karier profesional sebagai instruktur. Program ini bertujuan memberikan pengakuan kompetensi terhadap kemampuan peserta dalam menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, sehingga siap menjalankan peran sebagai instruktur di lembaga pelatihan kerja maupun lingkungan industri."

Syarat: Setiap pemohon yang akan mengikuti proses Sertifikasi Kompetensi pada Skema Sertifikasi Instruktur Junior wajib memenuhi persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan skema. Persyaratan tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi kelayakan peserta sebelum mengikuti proses asesmen kompetensi. Pemohon diwajibkan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi dan kompetensi awal.
KKNI Level VI

Instruktur Master

"Sertifikasi Kompetensi Instruktur Master (KKNI Level VI) merupakan program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, menilai, dan mengakui kompetensi tenaga profesional di bidang pelatihan kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku. Sertifikasi ini ditujukan bagi instruktur, trainer, konsultan pelatihan, manajer pelatihan, maupun praktisi pengembangan sumber daya manusia yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi dalam merancang, mengembangkan, mengelola, memasarkan, serta mengevaluasi program pelatihan kerja. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi atas kompetensi peserta dalam menjalankan peran sebagai Instruktur Master yang mampu memimpin, mengembangkan, dan meningkatkan kualitas sistem pelatihan kerja secara strategis sesuai kebutuhan organisasi, industri, dan perkembangan dunia kerja."

Syarat: Calon peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau yang setara, telah mengikuti dan memiliki sertifikat Training of Trainers (TOT) Instruktur Madya, serta memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun pada bidang keahlian yang relevan atau memiliki sertifikat keahlian yang sesuai dengan bidang kompetensinya. Selain itu, peserta wajib melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae) terbaru, serta pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah dan berpakaian rapi.
KKNI Level V

Instruktur Senior

"Instruktur berpengalaman dengan kemampuan pengembangan kurikulum"

Syarat: Minimal S1, sertifikasi instruktur, pengalaman minimal 7 tahun
KKNI Level III

Mentor

"Mentor karyawan baru dengan pendekatan coaching dan mentoring"

Syarat: Pengalaman kerja minimal 3 tahun, jiwa kepemimpinan
KKNI Level III

Pelatih

"Praktisi dengan keahlian di bidang tertentu yang menjadi fasilitator pembelajaran"

Syarat: Minimal D3, keahlian di bidang yang akan disertifikasi
KKNI Level IV

Pengajar Vokasi

"Pengajar di institusi pendidikan vokasi dengan metodologi modern"

Syarat: Minimal S1/D4, pengalaman mengajar minimal 2 tahun
KKNI Level III

Penyelenggara Pelatihan

"Profesional yang mengelola program pelatihan secara administratif"

Syarat: Minimal D3, pemahaman manajemen program pelatihan
KKNI Level III

Staf Administrasi

"Staf yang mendukung operasional penyelenggaraan pelatihan"

Syarat: Minimal SMA, terampil dalam administrasi

Alur Sertifikasi Kompetensi

Langkah mudah untuk mendapatkan pengakuan profesional.

1
Asesi

Registrasi Akun

2
Asesi

Mengajukan Form APL.01 & APL.02, Serta Melampirkan Bukti

3
LSP

Verifikasi Permohonan Form APL.01

4
LSP

Verifikasi TUK

5
LSP

Menunjuk Asesor Kompetensi

6
Asesor & Asesi

Pra Asesmen

7
Asesor & Asesi

Proses Asesmen

8
LSP

Pleno Hasil Sertifikasi

9
LSP

Menerbitkan Sertifikat