Skema Sertifikasi
Standar Nasional

Tersedia 10 Skema Sertifikasi yang mengacu pada SKKNI 333 Tahun 2020 Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

KKNI Level III

Asisten Instruktur

"Profesional yang membantu instruktur dalam pelaksanaan pelatihan"

Syarat: Minimal SMA, komitmen tinggi dalam pengembangan SDM
KKNI Level IV

Instruktur

"Instruktur profesional dengan keahlian komprehensif di bidangnya"

Syarat: Minimal S1, sertifikasi instruktur junior, pengalaman minimal 3 tahun
KKNI Level III

Instruktur Junior

"Instruktur dengan kemampuan dasar mengajar metodologi pelatihan"

Syarat: Minimal SMK/D3, pengalaman kerja minimal 1 tahun
KKNI Level VI

Instruktur Master

"Instruktur tertinggi dengan kemampuan inovasi dan riset metodologi"

Syarat: Minimal S2, sertifikasi instruktur senior, pengalaman minimal 10 tahun
KKNI Level V

Instruktur Senior

"Instruktur berpengalaman dengan kemampuan pengembangan kurikulum"

Syarat: Minimal S1, sertifikasi instruktur, pengalaman minimal 7 tahun
KKNI Level III

Mentor

"Mentor karyawan baru dengan pendekatan coaching dan mentoring"

Syarat: Pengalaman kerja minimal 3 tahun, jiwa kepemimpinan
KKNI Level III

Pelatih

"Praktisi dengan keahlian di bidang tertentu yang menjadi fasilitator pembelajaran"

Syarat: Minimal D3, keahlian di bidang yang akan disertifikasi
KKNI Level IV

Pengajar Vokasi

"Pengajar di institusi pendidikan vokasi dengan metodologi modern"

Syarat: Minimal S1/D4, pengalaman mengajar minimal 2 tahun
KKNI Level III

Penyelenggara Pelatihan

"Profesional yang mengelola program pelatihan secara administratif"

Syarat: Minimal D3, pemahaman manajemen program pelatihan
KKNI Level III

Staf Administrasi

"Staf yang mendukung operasional penyelenggaraan pelatihan"

Syarat: Minimal SMA, terampil dalam administrasi

Alur Sertifikasi Kompetensi

Langkah mudah untuk mendapatkan pengakuan profesional.

1
Asesi

Registrasi Akun

2
Asesi

Mengajukan Form APL.01 & APL.02, Serta Melampirkan Bukti

3
LSP

Verifikasi Permohonan Form APL.01

4
LSP

Verifikasi TUK

5
LSP

Menunjuk Asesor Kompetensi

6
Asesor & Asesi

Pra Asesmen

7
Asesor & Asesi

Proses Asesmen

8
LSP

Pleno Hasil Sertifikasi

9
LSP

Menerbitkan Sertifikat