KKNI Level VI Durasi: 1 hari

Instruktur Master

Deskripsi Skema
Sertifikasi Kompetensi Instruktur Master (KKNI Level VI) merupakan program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, menilai, dan mengakui kompetensi tenaga profesional di bidang pelatihan kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku. Sertifikasi ini ditujukan bagi instruktur, trainer, konsultan pelatihan, manajer pelatihan, maupun praktisi pengembangan sumber daya manusia yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi dalam merancang, mengembangkan, mengelola, memasarkan, serta mengevaluasi program pelatihan kerja.

Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi atas kompetensi peserta dalam menjalankan peran sebagai Instruktur Master yang mampu memimpin, mengembangkan, dan meningkatkan kualitas sistem pelatihan kerja secara strategis sesuai kebutuhan organisasi, industri, dan perkembangan dunia kerja.
Daftar Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar
1 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro SKKNI
2 N.78SPS02.013.1 Menyusun Rencana Bisnis SKKNI
3 N.78SPS02.014.2 Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja SKKNI
4 N.78SPS02.016.1 Merancang Platform E-learning SKKNI
5 N.78SPS02.027.2 Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga Perusahaan SKKNI
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi E-learning SKKNI
7 N.78SPS02.033.1 Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja SKKNI
8 N.78SPS02.059.2 Memasarkan Program Pelatihan Kerja SKKNI
9 N.78SPS01.001.1 Membuat Peta Kompetensi SKKNI
10 N.78SPS01.003.1 Merumuskan Standar Kompetensi SKKNI
11 N.78SPS02.008.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro SKKNI
12 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja SKKNI
13 N.78SPS02.084.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja SKKNI
14 N.78SPS02.086.2 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja SKKNI
Persyaratan Pendaftaran
  • 1. Memiliki Ijazah minimal Sarjana (S1)

  • 2. TOT Instruktur Madya

  • 3. Pengalaman minimal 7 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya

  • 4. Copy kartu Identitas (KTP)

  • 5. Daftar riwayat hidup terbaru

  • 6. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar latar merah berpakaian rapi

Asesor Berlisensi

Penguji kompetensi adalah praktisi senior yang memiliki sertifikat Lisensi Asesor dari BNSP.

Materi Terkini

Kurikulum asesmen mengacu pada SKKNI 333 Tahun 2020 yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Daya Saing Global

Sertifikasi BNSP diakui secara nasional dan memberikan nilai tambah pada portofolio profesional Anda.