Penyelenggara Pelatihan
Deskripsi Skema
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja | SKKNI |
| 2 | N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja | SKKNI |
| 3 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja | SKKNI |
| 4 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja | SKKNI |
| 5 | N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja | SKKNI |
| 6 | N.78SPS02.058.1 | Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja | SKKNI |
| 7 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja | SKKNI |
Persyaratan Pendaftaran
-
1. Memiliki Ijazah minimal SLTA/sederajat.
-
2. Pelatihan Penyelenggara Pelatihan.
-
3. Pengalaman minimal 1 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.
-
4. Copy kartu Identitas (KTP)
-
5. Daftar riwayat hidup terbaru.
-
6. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar latar merah berpakaian rapi.
Asesor Berlisensi
Penguji kompetensi adalah praktisi senior yang memiliki sertifikat Lisensi Asesor dari BNSP.
Materi Terkini
Kurikulum asesmen mengacu pada SKKNI 333 Tahun 2020 yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Daya Saing Global
Sertifikasi BNSP diakui secara nasional dan memberikan nilai tambah pada portofolio profesional Anda.