KKNI Level IV Durasi: 1 hari

Instruktur

Deskripsi Skema
Sertifikasi Kompetensi Instruktur (KKNI Level IV) merupakan program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, menilai, dan mengakui kompetensi tenaga pelatihan kerja dalam melaksanakan proses pembelajaran berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini ditujukan bagi instruktur, trainer, tenaga pengajar pelatihan kerja, praktisi industri, maupun tenaga pengembangan sumber daya manusia yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pelatihan kerja.

Program sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi sebagai Instruktur (KKNI Level IV) yang mampu melaksanakan proses pelatihan kerja secara profesional, efektif, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di dunia usaha dan dunia industri.
Daftar Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar
1 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja SKKNI
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja SKKNI
3 N.78SPS02.022.2 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran SKKNI
4 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) SKKNI
5 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja SKKNI
6 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran SKKNI
7 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu SKKNI
8 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu SKKNI
9 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran SKKNI
10 N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja SKKNI
11 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja SKKNI
12 N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi SKKNI
13 N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SKKNI
14 N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi SKKNI
Persyaratan Pendaftaran
  • 1. Memiliki Ijazah minimal Diploma 3 (D3)

  • 2. TOT Instruktur

  • 3. Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya

  • 4. Copy kartu Identitas (KTP)

  • 5. Daftar riwayat hidup terbaru

  • 6. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar latar merah berpakaian rapi

Asesor Berlisensi

Penguji kompetensi adalah praktisi senior yang memiliki sertifikat Lisensi Asesor dari BNSP.

Materi Terkini

Kurikulum asesmen mengacu pada SKKNI 333 Tahun 2020 yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Daya Saing Global

Sertifikasi BNSP diakui secara nasional dan memberikan nilai tambah pada portofolio profesional Anda.